Cara Memperpanjang SKCK Terbaru

 Cara Memperpanjang SKCK Terbaru

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK banyak diperlukan oleh masyarakat yang ingin mendaftar kerja, sebagai bukti valid, bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal. SKCK juga dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan.
 
Syarat Membuat SKCK Baru
  • syarat untuk memperpanjang SKCK berbeda dengan syarat untuk membuat SKCK baru. Jika syarat untuk membuat SKCK baru diperlukan:
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP.Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
 Sementara itu, syarat untuk memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut: 
  • Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku.
  • Fotocopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopi KTP atau SIM Fotocopy akta kelahiran.
  • Pasfoto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Memperpanjang SKCK Terbaru"

Post a Comment